Langsung ke konten utama

Dalam 2 Hari Berturut turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Pontianak-Kalbar, Polresta Pontianak Kota melaksanakan press release terkait keberhasilan Satuan Narkoba Polresta pengungkapan kasus Narkoba, yang diselenggarakan di aula Mapolresta Pontianak Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5)

Dalam 2 hari berturut – turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu
dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.


Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., menyampaikan “ Pada 1 Mei, team turun kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir eksatcy yang siap diedarkan,yang direncanakan bang tersebut akan di jual kembali ke Kec. Kendawangan Kab. Ketapang.”

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari sabtu 2 mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah.WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kapolresta.

(HMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Ini Yang Dilakukan Polsek Pontianak Kota Guna Untuk Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Di Wilayahnya

 Foto : Petugas Patroli Polsek Pontianak menyambangi warga masyarakat di saat malam hari.  . PONTIANAK, - Polsek Pontianak Kota gencar melaksanakan kegiatan patroli guna untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang ada di wilayahnya.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak mengatakan bahwa Polsek Pontianak Kota gencar melaksanakan kegiatan patroli dalam usaha mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas,"Katanya. - Dirinya mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di mulai sekitar pukul 20.00 Wib personil Enggang Polsek di kerahkan untuk melakukan kegiatan patrol baik secara hunting maupun patroli dialogis di tempat tempat rawan tindak kejahatan seperti pasar, tempat-tempat umum, perbankan dan lain sebagainya,"Ungkap Simanjuntak.  - Di saat sedang berpatroli petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu tetap waspada dan berhati hati dari aksi tindak

Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Aipda Sugiyanto Laksanakan Kegiatan Patroli Sambangi Warga Masyarakat.

 Foto : Personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Aipda Sugiyanto Melaksanakan Kegiatan Patroli Sambangi Warga Masyarakat.  - PONTIANAK, -"Personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota yang bertugas di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Aipda Sugiyanto melaksanakan kegiatan patroli.  - Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Pontianak Kota AKP TRI PRASETIYO, S.I.K.,melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, Selasa (2/8).  - Menurut Simanjuntak bahwa kegiatan patroli yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas polsek pontianak kota yakni Aipda Sugiyanto merupakan salah satu kegiatan rutin dengan melakukan patroli menyambangi warga secara Door to Door System (DDS)," Ungkapnya. - Ya, kegiatan tersebut dilakukan agar terjalinnya hubungan silaturahmi serta komunikasi yang baik antara bhabinkamtibmas dengan warga binaannya, selain itu juga dapat menggali informasi tentang situasi kamtibmas, sehingga apabila terdapat atau terjadinya tindak kejahatan atau gangguan kamtib

Akibat Mengetapel Sekelompok Anak Yang Sedang Membangunkan Sahur "ML" Berurusan Dengan Pihak Kepolisian

Pontianak-Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., melaksanakan press release terkait penganiayaan ringan kepada sekelompok anak yang membangunkan sahur di jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara, minggu (17/5) Di dunia maya beredar video kondisi korban luka tembak, namun faktanya kejadian tersebut bukan terjadi di Pontianak Utara, dalam press release Kapolresta menjelaskan tentang kronologi kejadian yang terjadi di Pontianak Utara. " Pelaku berinisial ML, saat mau istirahat mendengarkan sekelompok anak yang memainkan musik untuk membangunkan sahur, merasa iseng saat melihat keluar,dia mengambil alat ketapel dan melontarkan sebanyak tiga kali dan mengenai anak anak tersebut" ujar Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M., Bukan penembakan menggunakan senjata namun menggunakan ketapel dengan peluru terbuat dari gotry, 2 orang anak mengalami luka memar. "Korban sebanyak 2 orang mengalami luka ringan dan kasus sedang kami tangani" ujarny