Langsung ke konten utama

Dalam 2 Hari Berturut turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Pontianak-Kalbar, Polresta Pontianak Kota melaksanakan press release terkait keberhasilan Satuan Narkoba Polresta pengungkapan kasus Narkoba, yang diselenggarakan di aula Mapolresta Pontianak Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Kompol Edy Haryanto,S.H.,M.H., Senin (4/5)

Dalam 2 hari berturut – turut Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba dan menyita barang bukti Narkotika sebanyak 311,67 Gram (± 3 Ons) jenis Shabu
dan 10 butir jenis Ekstasi serta mengamankan 4 orang tersangka.


Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., menyampaikan “ Pada 1 Mei, team turun kelapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga membawa narkoba dalam bentuk sabu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB,DP, dan SD, ditemukan dalam mobi tersebut narkotika jenis sabu dengan berat 81,67 Gram dan 10 (sepuluh) butir eksatcy yang siap diedarkan,yang direncanakan bang tersebut akan di jual kembali ke Kec. Kendawangan Kab. Ketapang.”

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan pada hari sabtu 2 mei, kembali petugas turun ke lapangan melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak, di mana berdasarkan hasil penggerebekan tersebut didampingi pengurus RT, ditemukan barang bukti seberat 2,3 ons yang ditemukan didalam tas selempang warna coklat yang berada didalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir diluar rumah.WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00.- (sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kapolresta.

(HMS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Petugas Klinik Polresta Pontianak Kota Di Pos Pak "Kaisar" Polsek Pontianak Kota

  Pontianak-Kalbar, --Untuk memastikan kesehatan bagi personil yang sedang bertugas dalam kegiatan Operasi Lilin Kapuas 2020. Sejumlah petugas kesehatan dari Klinik Polresta Pontianak Kota telah mengunjungi Pos Pengamanan "KAISAR" Polsek Pontianak Kota yang terletak di Jalan Pattimura Pontianak, Kamis (31/12/2020),pagi. Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M.P Simanjuntak menjelaskan bahwa kedatangan petugas kesehatan tersebut guna untuk mengecek serta memeriksa keadaan kesehatan personil yang sedang bertugas di pos pengamanan Kaisar,"Jelasnya. "Satu persatu personil yang sedang bertugas mendapatkan pemeriksaan berupa cek tensi darah maupun pengukuran suhu badan dari petugas kesehatan klinik Polresta Pontianak,” Tutur Simanjuntak. Puji Syukur dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, untuk  keadaan personil pos pengamanan "Kaisar" Polsek Pontianak Kota yang sedang bertugas dalam keadaan sehat dan bugar selalu,”Ucapnya. Perlu diketahui dala...

Disaat Sedang Bertugas, Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Melaksanakan Pengecekan Dan Pengawasan Terhadap Tahanan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Ke Ruang Sel Tahanan.  - Pontianak,-" Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap tahanan yang berada di markasnya, Minggu (26/12/21) malam.  - Hal tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan seperti lepasnya tahanan dari dalam sel maupun kejadian lainnya. - Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, bahwa untuk kegiatan pengecekan terhadap tahanan rutin dilaksanakan baik itu secara kasat mata maupun melalui CCTV yang dilakukan oleh Piket PAWAS dan Piket SPKT Polsek Pontianak Kota yang sedang bertugas piket,"Terangnya. - Dan untuk kewaspadaan terus kami tingkatkan dengan tetap selalu memantau dan mengawasi gerak gerik tahanan yang berada di dalam ruang sel,"Tuturnya. - "Ya kita harus tetap waspada dan selalu untuk mawas diri serta tidak boleh lengah atau terlena d...

Untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hari rutin dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota, Ini tujuannya.

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalin pagi hari.  - PONTIANAK, -Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, kepadatan arus lalu lintas serta gangguan kamtibmas dipagi hari, Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan.  - Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023. - Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP  Eeng Suwenda melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, menerangkan bahwa apapun untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hati rutin dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota dan pada saat pengaturan arus lalin berlangsung personil telah di ploting sesuai dengan plotingan nya masing-masing seperti di sekolahan, pasar pagi maupun persimpangan jalan,,"Terangnya. - Ya, Untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hari berlangsung dari pukul : 06.30 Wib s/d 07.30 Wib,"Tambah Aiptu Simanjuntak.  - Lebih lanjut, mengingat karena padatnya aktifitas warga masyarakat p...