Langsung ke konten utama

Ini Kronologi Penemuan Sosok Seorang Bayi Yang Tak Bernyawa Di Tempat Pembuangan Sampah Yang Terjadi Di Kota Pontianak


Pontianak, Kalbar - Warga di Kota Pontianak, tepatnya di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi, Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 17.30 Wib. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan sudah tak bernyawa tergeletak dalam kantong plastik di tempat pembuangan sampah.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa bayi malang itu ditemukan pertama kali saksi Ibu Anita dan Ibu Nina dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Ditemukan pertama kali oleh saksi sekitar pukul 17.30 Wib di tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husin II, dalam keadaan sudah tidak bernyawa", ungkap Komarudin.

Setelah mendapat laporan, Jatanras Polresta Pontianak Kota dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii, S.IK., didampingi Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan, mendatangi dan mengolah TKP, kemudian ditemukan bukti- bukti petunjuk bahwa benar ditemukan sesosok mayat bayi di dalam kantong plastik.

"Dari beberapa alat bukti yang kami dapatkan di TKP mengarah ke beberapa petunjuk. Kami melakukan pengembangan, dan tepat pukul 19.30 Wib kami berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut", tambah Komarudin.

Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial WJ (29 tahun) yang bekerja sebagai PRT di sebuah kafe di kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK.,M.M., menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa yang bersangkutan tidak sendirian melakukan pembuangan bayi tersebut melainkan diantar oleh kekasihnya berinisial AZ usia 20 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melahirkan bayi pagi tadi, tanggal 9 Juli 2020 pukul 04.00 pagi, di kamar mandi di tempat WJ bekerja. Bayi sempat hidup, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Pada pukul 13.00 Wib, bersama-sama dengan AZ, pelaku membuang bayi ke tempat pembuangan sampah", ujar Komarudin.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tentang Perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", pungkas Komarudin.

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Ini Yang Dilakukan Polsek Pontianak Kota Guna Untuk Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Di Wilayahnya

 Foto : Petugas Patroli Polsek Pontianak menyambangi warga masyarakat di saat malam hari.  . PONTIANAK, - Polsek Pontianak Kota gencar melaksanakan kegiatan patroli guna untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas yang ada di wilayahnya.  - Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak mengatakan bahwa Polsek Pontianak Kota gencar melaksanakan kegiatan patroli dalam usaha mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas,"Katanya. - Dirinya mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 di mulai sekitar pukul 20.00 Wib personil Enggang Polsek di kerahkan untuk melakukan kegiatan patrol baik secara hunting maupun patroli dialogis di tempat tempat rawan tindak kejahatan seperti pasar, tempat-tempat umum, perbankan dan lain sebagainya,"Ungkap Simanjuntak.  - Di saat sedang berpatroli petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu tetap waspada dan berhati hati dari aksi tindak

Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Aipda Sugiyanto Laksanakan Kegiatan Patroli Sambangi Warga Masyarakat.

 Foto : Personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Aipda Sugiyanto Melaksanakan Kegiatan Patroli Sambangi Warga Masyarakat.  - PONTIANAK, -"Personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota yang bertugas di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Aipda Sugiyanto melaksanakan kegiatan patroli.  - Hal tersebut di sampaikan Kapolsek Pontianak Kota AKP TRI PRASETIYO, S.I.K.,melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, Selasa (2/8).  - Menurut Simanjuntak bahwa kegiatan patroli yang dilakukan oleh personil Bhabinkamtibmas polsek pontianak kota yakni Aipda Sugiyanto merupakan salah satu kegiatan rutin dengan melakukan patroli menyambangi warga secara Door to Door System (DDS)," Ungkapnya. - Ya, kegiatan tersebut dilakukan agar terjalinnya hubungan silaturahmi serta komunikasi yang baik antara bhabinkamtibmas dengan warga binaannya, selain itu juga dapat menggali informasi tentang situasi kamtibmas, sehingga apabila terdapat atau terjadinya tindak kejahatan atau gangguan kamtib

Akibat Mengetapel Sekelompok Anak Yang Sedang Membangunkan Sahur "ML" Berurusan Dengan Pihak Kepolisian

Pontianak-Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin,S.I.K.,M.M., melaksanakan press release terkait penganiayaan ringan kepada sekelompok anak yang membangunkan sahur di jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara, minggu (17/5) Di dunia maya beredar video kondisi korban luka tembak, namun faktanya kejadian tersebut bukan terjadi di Pontianak Utara, dalam press release Kapolresta menjelaskan tentang kronologi kejadian yang terjadi di Pontianak Utara. " Pelaku berinisial ML, saat mau istirahat mendengarkan sekelompok anak yang memainkan musik untuk membangunkan sahur, merasa iseng saat melihat keluar,dia mengambil alat ketapel dan melontarkan sebanyak tiga kali dan mengenai anak anak tersebut" ujar Kombes Pol Komarudin, S.I.K.,M.M., Bukan penembakan menggunakan senjata namun menggunakan ketapel dengan peluru terbuat dari gotry, 2 orang anak mengalami luka memar. "Korban sebanyak 2 orang mengalami luka ringan dan kasus sedang kami tangani" ujarny