Langsung ke konten utama

Setelah Melakukan Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur, Ini Yang Di Alami Oleh "H"


Pontianak, Kalbar - Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).

Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertanggal 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.

"Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya", ujar Rully.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menambahkan bahwa kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel "G" di Jalan Gajah Mada Pontianak. Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban.

"Kami berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Pattimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan  pelaku. Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor", pungkas Rully.


(Humas Polresta Pontianak Kota)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Petugas Klinik Polresta Pontianak Kota Di Pos Pak "Kaisar" Polsek Pontianak Kota

  Pontianak-Kalbar, --Untuk memastikan kesehatan bagi personil yang sedang bertugas dalam kegiatan Operasi Lilin Kapuas 2020. Sejumlah petugas kesehatan dari Klinik Polresta Pontianak Kota telah mengunjungi Pos Pengamanan "KAISAR" Polsek Pontianak Kota yang terletak di Jalan Pattimura Pontianak, Kamis (31/12/2020),pagi. Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu M.P Simanjuntak menjelaskan bahwa kedatangan petugas kesehatan tersebut guna untuk mengecek serta memeriksa keadaan kesehatan personil yang sedang bertugas di pos pengamanan Kaisar,"Jelasnya. "Satu persatu personil yang sedang bertugas mendapatkan pemeriksaan berupa cek tensi darah maupun pengukuran suhu badan dari petugas kesehatan klinik Polresta Pontianak,” Tutur Simanjuntak. Puji Syukur dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, untuk  keadaan personil pos pengamanan "Kaisar" Polsek Pontianak Kota yang sedang bertugas dalam keadaan sehat dan bugar selalu,”Ucapnya. Perlu diketahui dala...

Disaat Sedang Bertugas, Personil Polsek Pontianak Kota Rutin Melaksanakan Pengecekan Dan Pengawasan Terhadap Tahanan

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Ke Ruang Sel Tahanan.  - Pontianak,-" Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap tahanan yang berada di markasnya, Minggu (26/12/21) malam.  - Hal tersebut dilakukan dengan tujuan guna untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan seperti lepasnya tahanan dari dalam sel maupun kejadian lainnya. - Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak, bahwa untuk kegiatan pengecekan terhadap tahanan rutin dilaksanakan baik itu secara kasat mata maupun melalui CCTV yang dilakukan oleh Piket PAWAS dan Piket SPKT Polsek Pontianak Kota yang sedang bertugas piket,"Terangnya. - Dan untuk kewaspadaan terus kami tingkatkan dengan tetap selalu memantau dan mengawasi gerak gerik tahanan yang berada di dalam ruang sel,"Tuturnya. - "Ya kita harus tetap waspada dan selalu untuk mawas diri serta tidak boleh lengah atau terlena d...

Untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hari rutin dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota, Ini tujuannya.

 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalin pagi hari.  - PONTIANAK, -Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, kepadatan arus lalu lintas serta gangguan kamtibmas dipagi hari, Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan.  - Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023. - Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP  Eeng Suwenda melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, menerangkan bahwa apapun untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hati rutin dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota dan pada saat pengaturan arus lalin berlangsung personil telah di ploting sesuai dengan plotingan nya masing-masing seperti di sekolahan, pasar pagi maupun persimpangan jalan,,"Terangnya. - Ya, Untuk kegiatan pengaturan arus lalulintas pagi hari berlangsung dari pukul : 06.30 Wib s/d 07.30 Wib,"Tambah Aiptu Simanjuntak.  - Lebih lanjut, mengingat karena padatnya aktifitas warga masyarakat p...